AKTA KEMATIAN

 SYARAT UMUM

  1. Surat keterangan dari rumah sakit/puskesmas (Asli)
  2. KTP dua orang saksi di luar KK Pemohon/pelapor & harus ber KTP Surabaya (Fotocopy)
  3. Kartu Keluarga (Asli)
  4. KTP Pemohon/Pelapor (Fotocopy & Asli)
  5. Mengisi SPTJM Kematian jika Surat Keterangan tidak ada (DOWNLOAD)
Pemohon/Pelapor harus salah satu keluarga sesuai dengan silsilah Pasangan, Anak, Orang Tua (Jika masih hidup), RT (Melampirkan SKRT)
Jika KK Tunggal Pemohon/Pelapor Harus RT Dengan Membawa SKRT

Note :
Dalam kasus tertentu silahkan hubungi petugas desk pelayanan center Kutisari
Email : 
pelayanan.kelkutisari@gmail.com

Komentar

Postingan populer dari blog ini

SURAT KETERANGAN AHLI WARIS / SKAW

SURAT KETERANGAN DOMISILI USAHA (SKDU, SKU)

SURAT PENGANTAR NIKAH